Bupati HSU Nonaktif Minta “Fee” Pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus







Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dkawal ketat anggota Brimob Polda Kalsel saat keluar dari ruang persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022). (Foto-Antara)

Banjarmasin, JN

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid yang jadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi disebut meminta “fee” atau jatah untuk setiap pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Fee untuk terdakwa sebesar enam hingga delapan persen pada setiap proyek pekerjaan yang dilelang sumber dananya dari DAK,” kata mantan Plt Kadis PUPRP HSU Agus Susiawanto yang bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (25/4/2022).

Diketahui DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dalam kesaksiannya Agus menyebut pernah memintakan fee untuk terdakwa selaku bupati kala itu kepada tiga kontraktor pemenang lelang proyek pekerjaan di Bidang Binamarga.

“Seingat saya sejak tahun 2015 ketika itu saya menjabat sebagai Kabid Binamarga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP HSU,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!