



“Maka kami dari Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah berusaha menyusun Laporan Keuangan ini sesuai dengan ketentuan yang ada, harapannya mudah-mudahan nantinya Kabupaten Musi Rawas dapat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke sembilan kalinya atau yang ke delapan kalinya secara berturut-turut.
Seperti yang diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel telah berkenan melaksanakan pemeriksaan Interim selama 25 hari yakni, sejak 28 Januari sampai dengan 21 Februari 2024. Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023.
Turut Hadir Sekda Musi Rawas, Asisten Administrasi Umum dan Keuangan, Kepala Inspektorat, Sekwan Musi Rawas, Kaban BPKAD, Kaban Bina Marga dan Kadis Kominfo Musi Rawas. (sgn)

