Bupati Bangkalan Diduga Patok Rp50-150 Juta Terkait Lelang Jabatan







Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok tarif Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen ‘fee’ tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Sebagai penerima ialah RALAI.

Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!