Bulan Puasa, Siap-Siap Saksi Fee 20 Persen Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Bersifat Khusus APBD Tahun 2023







“Kalau untuk hari Kamis ini (13/3/2025) belum ada agenda pemeriksaan saksi. Tapi sebelumnya sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan,” ujarnya.

Diungkapkan Vanny, dalam proses penyidikan tersebut akan diperiksanya para saksi juga untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Jadi untuk berkas perkara tersangka yang merupakan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wakil Direktur CV HK sejauh ini masih dilengkapi dengan proses penyidikan,” katanya.

Dari itulah, Vanny mengatakan, penyidikan perkara dugaan kasus korupsi ini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Nanti kalau ada update penyidikannya pasti kami sampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” pungkas Vanny.

Sementara Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sebelumnya menegaskan, pada perkara ini untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.

“Tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima aliran fee 20 persen dari nilai kontrak proyek dengan pagu anggaran Rp 3 miliar,” tegasnya.

Untuk fee 20 persen tersebut ditransfer oleh tersangka Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!