




Palembang, JN
Pada bulan puasa Ramdahan saat ini, siap-siap para saksi fee 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel diperiksa Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (13/3/2025).
Diketahui pada perkara tersebut tiga tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK.
“Saksi-saksi di bulan ini (Bulan Puasa Ramdahan) akan dijadwalkan pemanggilannya guna diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut,” tegas Vanny.
Dijelaskan Vanny, akan diperiksanya para saksi dalam rangka pendalaman penyidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

