



Menurutnya, ruang lingkup nota kesepakatan meliputi kegiatan berupa; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara dan pengembangan kualitas SDM pada pihak pertama.
“Kemudian bentuk kerjasama yang menguntungkan lainnya, yakni pelaksanaan nota kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, yakni pihak pertama terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada pihak kedua secara tertulis disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan hukum dimaksud,” paparnya.
Masih dikatakannya, untuk permohonan bantuan hukum tersebut setelah ditelaah dan diterima oleh pihak kedua selanjutnya pihak pertama menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada pihak kedua.
“Dalam rangka penyelesaian masalah, para pihak dapat mengundang narasumber dan/atau mencari referensi untuk pengayaan pengetahuan yang sesuai dengan materi permasalahan. Para pihak juga saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah peningkatan kompetensi teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis. Para pihak juga dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (Diklat), workshop, seminar dan sosialisasi,” jelas Mohd Radyan SH MH. (ded)

