




Palembang, JN
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau Bank Sumsel Babel (BSB) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Ballroom Hotel Wyndham, Jumat (14/10/2022/).
MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Achmad Syamsudin dengan Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, maksud dan tujuan dari nota kesepakatan tersebut adalah sepakat mengadakan kerjasama membangun hubungan kemitraan dan kerjasama antara pihak pertama (PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung) dan pihak kedua (Kejati Sumsel) dalam rangka menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pihak pertama baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Tujuan nota kesepahaman adalah untuk saling mendukung kegiatan masing-masing pihak berdasarkan kerjasama yang saling menguntungkan dan dibuat atas dasar itikad baik oleh para pihak, serta saling menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lembaga masing-masing,” tegas Mohd Radyan SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

