Bripka IS Oknum Anggota Polres Lahat Ternyata Pacaran dengan IN, Ini Penjelasan Polda Sumsel







“Ketika itu mereka ini niatnya hendak ke Palembang untuk membesuk teman IN, tapi kemalaman hingga menginaplah di sebuah hotel di Palembang,” aku dia.

Selain itu, kata Kabid Humas, bahwa dari keterangan Bripka IS juga tidak ada perkataan akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, karena FP bukan tahanan Polres melainkan narapidana Lapas Tanjung Raja Kabupaten OI.

“Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik,” bebernya.

Menurut Kabid Humas, dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki istri saat berpacaran dengan IN.

“Dari itulah Bripka IS dari hasil sidang yang saya terima bahwa Bripka IS dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,” tutupnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!