BNNP Sulsel Ungkap Peredaran Sabu-sabu 3,6 Kg







Para pelaku berhasil diamankan berjumlah enam orang dan diketahui berprofesi sebagai petani berdomisili di Pinrang masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43).

Kabid Berantas BNNP Sulsel Kombes Pol Joni Triharto saat rilis kasus menjelaskan, pengungkapan itu berawal informasi diterima ada transaksi narkoba sabu-sabu di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada 25 Februari 2022.

Tim gabungan BNNP Sulsel bersama petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan KPPBC TMP C Parepare menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan kendaraan yang berada di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.23 WITA, setelah memastikan ada transaksi, tim gabungan melakukan penangkapan sekaligus menggeledah rumah DL serta mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Hasil interogasi, DL ‘bernyanyi’ barang haram tersebut merupakan milik ZN dan diberi upah Rp3 juta per kilogram. Narkotika diperoleh dari HT. HALAMAN SELANJUTNYA>>23



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!