




Makassar, JN
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 kilogram, dan mengamankan enam orang tersangka di Kabupaten Pinrang.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan pengembangan dari salah seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap,” ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Drs.Ghiri Prawijaya di sela rangkaian peringatan HUT ke-20 BNN, di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Makassar, Selasa (22/3/2022).
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut, kata dia, berada di wilayah Kabupaten Pinrang, setelah dilakukan pengembangan awal pada Februari 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>

