




Mataram, JN
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti 2 ons sabu sitaan dari kasus penangkapan seorang penumpang pesawat berinisial HA, setibanya di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 20 Desember 2021.
“Jadi barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan ini sudah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” kata Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis (7/4/2022).
Berat sabu yang disisihkan untuk uji laboratorium itu sebanyak 1,06 gram. Kemudian untuk dihadirkan ke meja persidangan 1,34 gram sehingga berat sabu yang dimusnahkan menjadi 223,64 gram dari sitaan sebelumnya 226,04 gram.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan oli kemudian di blender dan ditimbun ke dalam tanah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

