



“Hasil interogasi awal, narkotika itu didapat dengan memesan dari Kota Medan melalui komunikasi dengan seseorang yang tidak dikenalnya, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman melalui aplikasi belanja daring,” kata Edhy.
Untuk sabu-sabu 49,3 gram yang juga telah dimusnahkan tersebut, kata dia, diperoleh dari hasil pengungkapan terhadap dua tersangka RD dan BB pada hari Senin (3/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita di tempat parkir Pasar Segar Balikpapan.
“Dari interogasi awal, sabu-sabu yang dibawa dua tersangka ini atas suruhan BL untuk dijual di Balikpapan dan sekitarnya. Selanjutnya, BNNP Kaltim menangkap dan mengonfirmasi BL. Hasil konfirmasi terhadap BL, yang bersangkutan membenarkan bahwa barang itu miliknya,” ujar Edhy.(Antara/ded)

