



Brigjen Pol. Edhy Moestora menjelaskan bahwa ganja seberat 1.103,26 gram tersebut hasil pengungkapan dari tindak penyalahgunaan narkoba pada tanggal 29 September di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Awalnya, BNNP Kaltim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMB) B Samarinda mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika berupa tanaman ganja. Barang ini akan diedarkan dari Sumatera Utara menuju Tenggarong.
Pada hari Kamis (29/9/2022), paket tiba di Tenggarong untuk selanjutnya dilakukan kontrol pengiriman sesuai dengan alamat penerima. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim dan Bea Cukai Kaltim melakukan pengintaian.
Setelah paket diterima oleh tersangka FD, tim gabungan langsung ke rumah tersangka guna memastikan identitas tersangka dan paket kiriman yang telah diterima FD. HALAMAN SELANJUTNYA>>

