



Akan tetapi, kata dia, barang yang diterima tersangka ternyata tidak sesuai dengan yang diinginkan, sehingga HP kecewa dan menghapus nomor telepon milik D yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi.
Selang tiga bulan kemudian, penjual berinisial D kembali muncul dan berjanji akan mengganti barang sebelumnya yang tidak sesuai dengan pesanan HP.
“Jadi, di kompleks Pasar Hewan itu bukan terjadi transaksi, tetapi tersangka mengambil barang pesanannya,” kata Sharlin.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya menjerat HP dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, pihaknya hingga saat sekarang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan perempuan berinisial D yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (Antara/den)

