




Purbalingga, JN
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan pemetaan tempat hunian sementara atau rumah kos.
“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan seorang warga Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, berinisial HP (43) sebagai tersangka,” kata Kepala BNNK Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Sharlin Tjahaja Frimer Arie saat konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Senin (21/2/2022).
Ia mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari kegiatan pemetaan tempat hunian sementara atau rumah kos yang dilakukan BNNK Purbalingga di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 31 Januari 2022.
Saat berada di salah satu jalan sekitar Pasar Hewan Purbalingga, Kelurahan Kandang Gampang, Kecamatan Purbalingga, petugas BNNK Purbalingga melihat seorang pria keluar dari sebuah gang kompleks rumah kos dengan tergesa-gesa menuju sepeda motor yang terparkir di tepi jalan.
Oleh karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas BNNK Purbalingga segera menghampiri pria tersebut dan menanyakan identitasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

