BNNK MURA Gelar Workshop Penguatan Tanggap Narkoba









“Landasan IKOTAN peraturan kepala BNN nomor 4 tahun 2019 tentang kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba,” imbuh kepala BNNK Mura.

Di tempat yang sama dijelaskan oleh Saalman Alfarisi, Plt ka diskominfo Mura fungsi media dalam KOTAN (Kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba) pertama efektifitas, media sebagai sarana untuk mempermudah dalam penyampaian informasi.

“Kedua Efisiensi mempercepat dalam penyampaian informasi, ketiga konkrit membantu mempercepat isi pesan yang mempunyai sifat abstrak dan keempat motivatif agar lebih semangat melakukan komunikasi. Peran media sangat penting untuk melakukan sosialisasi IKOTAN baik untuk mediasi komunikasi untuk melakukan rehabilitasi yang diajukan oleh masyarakat dan peran media lebih efektif serta berkesinambungan kepada BNNK,” tukasnya. (mil)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!