BNN Selamatkan 44 Ribu Warga Babel dari Bahaya Narkotika









Kepala BNN Babel juga mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan seorang laki laki yang menjemput pelaku dan berencana mengantarkan ke Kota Pangkalpinang.

Walaupun dia mengaku hanya dibayar untuk menjemput seseorang, namun tetap akan dimintai keterangan apakah ada kaitannya dengan pelaku atau tidak.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepala BNN mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Antara/ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!