





Kayuagung, JN
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah milik HS di Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/7/2025) Pukul 13.00 WIB.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan kasus tindak pidana Narkotika. Sebelumnya, satu orang yakni M telah divonis dan saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
Dalam penyidikan lanjutan, HS diduga terlibat dalam aliran dana terkait kasus tersebut. Tampak hadir para perwira Polri di BNN saat penggeledahan yakni Kombes Pol Imam Subandi SH MH selaku Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat. Kombes Pol Sigit Tumoro SIK selalu Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat dan Kombes Pol Liliek Tribhawono SIK MH selaku Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel.
Turut hadir dan mendampingi dalam kegiatan ini jajaran Polres OKI, diantaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta Kapolsek Tulung Selapan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







