BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 8.013 Meter Persegi di Aceh









Suasana pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah, Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (15/3/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja setelah seluas 8.013 meter persegi di Dusun Meurah, Desa Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

“Berawal dari temuan BNN 5 Maret 2022 lalu, kami melakukan pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh,” kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan seperti dikutip dari situs resmi BNN RI di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Tim BNN sebanyak 117 orang, yang dipimpin oleh Roy Hardi, berhasil membabat kurang lebih 13.000 batang tanaman ganja yang sudah siap panen, Selasa (15/3/2022).

“Sebagai bentuk sinergisme lintas instansi, BNN turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, (Ditjen) Bea dan Cukai (Kemenkeu), serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!