



Berdasarkan hasil interogasi bahwa awalnya tersangka menerima telepon dari seorang berinisial JD yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil uang sebesar Rp400 juta yang dikirim ke rekening milik tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada seorang berinisial NR (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan yang didapat oleh pelaku bahwa ia dipaksa dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp10 juta oleh JD.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat ada aktivitas melanggar hukum, salah satunya transaksi narkotika tersebut, agar bisa diproses hukum. (Antara/den)

