BKSDA Sumsel Musnahkan 18 Hewan Dilindungi yang Diawetkan







Opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan opsetan Beruang Madu (Helarctos malayanus) bersama 16 opsetan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan oleh BKSDA Sumsel, di halaman Kantor DLHK Sumsel di Palembang, Jumat (18/3/2022). (Foto-Antara)

Palembang, JN

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) memusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 18 hewan dilindungi yang diawetkan (opsetan) di halaman Kantor Dinas Kehutanan daerah itu, Jumat (18/3/2022).

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata di lokasi pemusnahan mengatakan, 18 hewan yang diawetkan tersebut merupakan hasil operasi penyitaan dan serahan secara sukarela dari masyarakat di Sumsel dalam rentang waktu selama 2016 hingga 2021.

Masing- masing hewan yang diawetkan itu terdiri dari empat ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu ekor Macan tutul Jawa/Kumbang (Panthera pardus melas), tujuh ekor Kepala Rusa Sambar (Rusa unicolor).

Kemudian, empat ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus), satu ekor Kepala Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis), dan satu ekor Macan Dahan (Neofelis nebulosa). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!