



Selanjutnya pada Senin (14/2/2022), tiga saksi diperiksa mereka yakni Ahmad Saleh selaku anggota Tim Persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya selaku Ketua Satgas B. Lalu pada Selasa (15/2/2022), tiga saksi dari pegawai PT Rambang juga diperiksa mereka yaitu Ruhiat selaku Estate Manager, Nurlela Apriani selaku pegawai, dan Narwan Ardiyanto selaku KTU.
Bukan hanya itu, guna mengungkap perkara tersebut Jaksa Pidsus Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor PT Rambang di OKI, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI dan Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten OKI.
Dari penggeledahan yang dilakukan tersebut, Jaksa penyidik menyita 130 dokumen terkait dugaan korupsi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI. (ded)

