



“Dimana tujuannya untuk mengumpulkan alat bukti guna menentapkan tersangkanya. Sebab dalam perkara ini kan belum ada tersangka yang ditetapkan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, bahkan kedepan saksi-saksi akan tetap diagendakan pemeriksaannya.
“Tujuan pemeriksaan saksi juga untuk melengkapi berkas penyidikannya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) empat Camat diperiksa sebagai saksi. Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi.
Kemudian, Rabu (9/2/2022) Jaksa Penyidik juga memeriksa saksi Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari, serta pada Kamis (10/2/2022) empat mantan Kades juga diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

