Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol di OKI, Kejati Dalami Ganti Rugi Lahan Tahun 2016, 2017 dan 2018







“Dimana tujuannya untuk mengumpulkan alat bukti guna menentapkan tersangkanya. Sebab dalam perkara ini kan belum ada tersangka yang ditetapkan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, bahkan kedepan saksi-saksi akan tetap diagendakan pemeriksaannya.

“Tujuan pemeriksaan saksi juga untuk melengkapi berkas penyidikannya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) empat Camat diperiksa sebagai saksi. Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi.

Kemudian, Rabu (9/2/2022) Jaksa Penyidik juga memeriksa saksi Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari, serta pada Kamis (10/2/2022) empat mantan Kades juga diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!