




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (21/2/2022) menegaskan, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel saat ini sedang mencari atau membidik tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan melakukan penyidikan.
Diungkapkannya, adapun yang didalami oleh Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut, yakni terkait ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 di OKI.
“Jadi ada tiga tahun ganti rugi pembayaran lahan di jalan tol tersebut yang didalami dengan penyidikan. Dimana proses penyidikan yang dilakukan bertujuan untuk mencari tersangka yang nantinya akan ditetapkan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut sejumlah kegiatan penyidikan telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik yang diantaranya memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan hingga penyitaan dokumen. HALAMAN SELANJUTNYA>>

