




“Meski sudah ada penetapan empat tersangka, ini kan penyidikannya terus berjalan di Kejati Sumsel. Jadi masih berproses,” katanya.
Menurutnya, pada proses penyidikan tersebut tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman penyidikan dengan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Jadi kita tunggu saja hasil pendalaman penyidikannya, nanti kami informasikan lagi,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, dari empat tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini baru dua tersangka yang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun dua tersangka tersebut yakni tersangka Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum.
“Sedangkan untuk tersangka AN (mantan Gubernur Sumsel) dan tersangka AT (Aldrin Tando) selaku Direktur PT MB (Magna Beatum) nanti kita jadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka,” paparnya.
Lanjut Umaryadi SH MH, dalam perkara tersebut untuk salah satu tersangka yakni
Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum sedang berada di luar negeri.
“Walaupun tersangka AT (Aldrin Tando) sedang di luar negeri, nanti kita kirimkan surat pemanggilannya. Kita minta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif menghadiri panggilan Kejati Sumsel guna dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah mengungkapkan estimasi jumlah total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini sekitar Rp 900 miliar.
“Ada beberapa komponen kerugian keuangan negara yang dihitung, mulai dari bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde sekitar Rp 892 miliar, BPHTB
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sekitar Rp 1,2 miliar, ada juga kerugian keuangan negara dari hilangnya pendapatan daerah seperti retribusi parkir dan kebersihan sampah. Selain itu, ada juga soal penarikan uang para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar lebih. Dari komponen-komponen tersebut adapun estimasi total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 900 miliar,” jelas Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







