





Palembang, JN
Kejati Sumsel akan melakukan pengembangan penyidikan untuk membidik tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, yang pembangunannya mangkrak.
Hal itu dibenarkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH.
Diketahui dalam perkara tersebut sejauh ini baru empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Penyidikannya akan dikembangkan dengan mencari alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya guna ditetapkan sebagai tersangka baru. Jadi tidak menutup kemungkinan di perkara ini akan ada jilid duanya,” tegas Umaryadi SH MH.
Dijelaskannya, jika saat ini memang baru empat tersangka yang telah ditetapkan oleh pihaknya dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde. HALAMAN SELANJUTNYA>>







