



“Saya ditangkap polisi, Selasa kemarin (7/12/2021), saat saya dan teman saya ‘A’ sedang mencuri lampu hias di jembatan Musi 4. Kami membongkar lampu hias tersebut menggunakan obeng dan tang, setelah itu saya memasukan lampu hias yang dicuri kedalam karung, untuk nantinya kami jual ke pengepul. Namun saat membawa hasil curian untuk di jual, saya langsung disergap polisi, sementara teman saya berhasil kabur, dengan terjun ke sungai musi,” jelas pelaku ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing, Rabu (8/12/2021) mengatakan, atas aksi pencurian yang dilakukan sindikat pencurian atau kawanan ini, korban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman mengalami kerugian satu lampu hias Jembatan Musi 4 merk Philip.
“Penangkapan pelaku, berawal saat anggota Unit Pidum & Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang sedang melaksanakan penyelidikan, kemudian anggota melihat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

