



Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.
Selain berhasil mengamankan tersangka Beta, Polsek Penukal Abab, dalam kurun waktu tiga bulan juga berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) lainnya. Seperti dua kasus pencurian sawit dan dua kasus Curanmor.
Untuk dua kasus pencurian sawit diamankan tersangka atas nama Efrendi warga Desa Sungai Langan, dan Adi Candra, warga Desa Air Itam, kecamatan Penukal. Keduanya diamankan atas pencurian sawit di perusahaan PT Pusaka Sina Dian Abadi di Desa Babat. Sementara Adi Candra mencuri di PT Aburahmi.
Untuk kasus curanmor, diamankan Medi Anugerah dan Dapit, keduanya warga Desa Purun, kecamatan Penukal, serta Buyung warga Desa Tempirai Selatan, kecamatan Penukal Utara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

