



Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda yang melakukan penusukan didalam salah satu mall di Palembang tersebut.
Hasil interogasi sementara, lanjut Kasat, pelaku menceritakan jika peristiwa itu terjadi karena salah paham yang mana korban memaksa pelaku untuk menanda tangani surat perjanjian agar pelaku menjauhi pacarnya, yang merupakan mantan pacar korban.
“Karena korban memaksa, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, di mana saat itu pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan Sajam yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku. Saat kejadian suasana di mall itu sangat ramai, dan pelaku diamankan oleh petugas security mall selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara. (den)

