




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Indra Bangsawan SH MM, Selasa (12/4/2022) mengungkapkan, ada 690 halaman dalam berkas tuntutan Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Adapun Najib Cs tersebut, yakni; terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
“Jadi untuk satu terdakwa saja jumlah halaman di berkas tersebut setebal 690 halaman. Dari itulah saat ini berkas tuntutan masih dalam proses jilid di percetakan hingga sidang tuntutan keempat terdakwa baru akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu besok (hari ini),” ungkap Indra Bangsawan.
Dijelaskannya, dari empat terdakwa tersebut untuk berkas tuntutan berjumlah tiga berkas tuntutan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

