



`Kasi Pidsus juga menjelaskan, setelah dilimpahkan, pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh PN Tipikor Palembang.
“Kedepannya, kita menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Tipikor Palembang, untuk masalah tahanan terdakwa itu sudah kekuasan Hakim Tipikor, apakah perlu terdakwa di tahan di Lapas Pakjo Palembang atau tetap di Lapas Lubuklinggau, dikarenakan sidang kemungkinan melalui via zoom meting nantinya ada keputusan Hakim Tipikor,” ujar Yuriza.
Sebelumnya, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 yang diduga dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut. (mil)

