




Lubuklinggau, JN
Berkas Irwan Evendi, Rifai dan Rosurohati (Rosa), ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Musirawas, Kamis (2/6/2022) dilimpahkan Kejari Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni melalui sambungan telpon membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepsek di Dinas Pendidikan Musirawas Tahun 2019 tersebut ke PN Palembang.
Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung Kasi Pidsus, Yuriza Antoni dan diterima oleh Panitera PN Tipikor Palembang, Bainal.
“Hari Ini, kita sudah menyerahkan berkas perkara kegiatan Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Musirawas dengan terdakwa Irwan Evendi, Rifai dan Rosurohati (Rosa) ke PN Tipikor Palembang,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

