




Selain itu, sambung Vanny, proses penyidikan dilakukan juga untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan, yang selanjutnya berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke JPU untuk diteliti kelengkapan berkasnya.
“Jika nanti hasil dari penelitian berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya dilakukan Tahap Dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik ke Tim JPU, yang tujuannya dalam rangka persiapan persidangan,” terangnya.
Lanjut Vanny, dalam proses penyidikan perkara ini sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Bahkan Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan. Dimana dari hasil penggeledahan ini disita sejumlah berkas dan dokumen terkait perkara dugaan kasus korupsi ini,” pungkasnya.
Adapun dua lokasi yang telah digeledah Kejati Sumsel dalam perkara ini, yaitu; Kantor Dinas PUPR Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jalan KH Choirul Chobir No.23 Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, dan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin di Jalan Lingkar Sekojo No.01 Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>







