Berkas Terkait Fee 20 Persen Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Belum Diserahkan ke JPU, Kejati Tegaskan Masih Tahap Penyidikan









Tersangka dugaan korupsi proyek dana bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 saat ditahan Kejati Sumsel.  (foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Berkas perkara penyidikan terkait fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel salah satu tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin, yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 belum diserahkan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (25/4/2025).

Diketahui dalam perkara ini tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel Arie Martharedo, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra.

“Berkas perkara penyidikannya belum diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara ini masih dalam tahap penyidikan,” tegas Vanny.

Menurutnya, sejauh ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mendalami proses penyidikan.

“Pada pendalaman penyidikan tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan mendalami alat bukti,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!