



Diketahui, dalam perkara ini Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku kontraktor pemberi suap yang kini telah menjadi terdakwa di persidangan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021. Pada OTT tersebut Penyidik KPK mengamankan uang Rp 270 juta dari tangan Herman Mayori, dan uang Rp 1,5 miliar dari tangan Mursyid Ajudan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (ded)

