Berkas Rampung, Akhmad Najib Cs Segera Disidang







“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual (zoom meeting), dimana para tersangka berada di Rutan Kelas I A Palembang, sementara para Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dengan didampingi para penasihat hukum tersangka,” ujarnya.

Masih dikatakannya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Senin 13 Desember 2021 lalu.

“Dari empat tersangka tersebut tiga diantaranya ditahan oleh Penuntut Umum. Sementara satu tersangka lain Laonma PL Tobing tidak ditahan dikarenakan tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain,” terangnya.

Dilanjutkannya, dengan telah dilakukan tahap dua tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan.

“Jika surat dakwaan telah selesai, barulah berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan guna persiapan persidangan keempat tersangka,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!