




Palembang, JN
Berkas perkara Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya telah rampung. Bahkan para tersangka dan barang bukti, Selasa (21/12/2021) telah dilimpahkan tahap dua dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dengan telah dilimpahkan tahap dua tersebut, maka dalam waktu dekat keempat tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun keempat tersangka tersebut, terdiri dari; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, tahap dua keempat tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

