Berkas Perkara Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021 Segera Rampung







Dilanjutkannya, jika sebelumnya berkas perkara ketiga tersangka sempat dinilai JPU masih ada kekurangan keterangan saksi.

“Terkait hal itu Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa para saksi berdasarkan petunjuk dari Tim JPU. Jadi untuk kurang lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya tersebut sudah dilengkapi lagi oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” pungkasnya.

Diketahui, untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal, Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!