Berkas Perkara Rampung, Mantan Wawako Palembang Finda dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi PMI Segera Disidangkan









Masih kata Kajari Hutamrin SH MH, dalam perkara tersebut tersangka Finda dan dan Dedi Siprianto memiliki peran yang aktif .

“Adapun modus operandi perkara tersebut, yakni bermula dari adanya penyalahgunaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. Dimana dana hibah diduga digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” paparnya.

Sedangkan untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, sambung Kajari Palembang, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!