




Masih kata Kajari Hutamrin SH MH, dalam perkara tersebut tersangka Finda dan dan Dedi Siprianto memiliki peran yang aktif .
“Adapun modus operandi perkara tersebut, yakni bermula dari adanya penyalahgunaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. Dimana dana hibah diduga digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” paparnya.
Sedangkan untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, sambung Kajari Palembang, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ded)








