




Masih dikatakannya, Tahap Dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi PMI tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka Finda Tahap Dua dilaksanakan di Rutan Perempuan di Jalan Merdeka Kota Palembang. Sedangkan untuk tersangka Dedi Siprianto Tahap Dua dilakukan di Rutan Pakjo Palembang.
“Jadi Tahap Dua kedua tersangka dilaksanakan di Rutan,” tandas M Syaran Jafizhan SH MH.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya telah mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan perkara kedua tersangka. Sedangkan terkait jumlah kerugian keuangan negara nanti akan disampaikan saat di dalam persidangan.
“Nanti dalam surat dakwaan semuanya akan diuraikan, termasuk siapa saja yang terlibat dan berapa jumlah kerugian keuangan negaranya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>








