





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Kejari Palembang telah merampungkan berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Adapun dua tersangka tersebut yakni mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Palembang dan suaminya Dedi Siprianto selaku Kabid di PMI Palembang.
Dengan telah rampungnya berkas perkara maka pada Selasa (5/8/2025) dilakukan Tahap Dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.
Kajari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus, M Syaran Jafizhan SH MH membenarkan Tahap Dua tersangka Finda dan Dedi Siprianto.
“Benar hari ini dilakukan Tahap Dua untuk kedua tersangka tersebut. Dengan telah dilakukan Tahap Dua maka kedua tersangka segera disidangkan, sebab dalam waktu dekat Tim JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tegas M Syaran Jafizhan SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>








