



“Karena perkaranya masih tahap penyidikan, maka saksi-saksi tetap akan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah menyampaikan, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengamankan uang Rp 826 juta lebih yang merupakan uang fee atau suap.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negaranya masih dalam tahap penghitungan oleh BPKP,” tegas Kajati Sumsel.
Diungkapkan Kajati Dr Yulianto SH MH, pada perkara tersebut untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.
“Fee 20 persen yang diterima Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel ini ditransfer oleh tersangka selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK,” jelas Kajati.
Lebih jauh diungkapkan Kajati Dr Yulianto SH MH, jika mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
“Untuk mantan Ketua DPRD Sumsel sudah kita periksa sebagai saksi,” tandas Kajati Sumsel.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH telah mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam perkara ini.
“Adapun modus tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni; bersama-sama melakukan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dengan secara bersama-sama sepakat adanya komitmen fee 30 persen dari kegiatan proyek pekerjaan pembangunan Kantor Lurah di RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang, Pengecoran Jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran Jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan Pembuatan Saluran Drainase di RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa,” paparnya.
Lanjutnya, bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut pembangunannya tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak yang disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap komitmen fee dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Sumsel bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang lelang yakni Wakil Direktur CV HK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

