




“Untuk Tim Jaksa Penuntut Umum nya dari Kejari Banyuasin,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dengan telah dilakukan tahap dua maka kedepan berkas perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Yang melimpahkan berkas perkara ke pengadilan nanti yakni Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banyuasin,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan. (ded)








Pages: 1 2