





Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (3/8/2025) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel segera merampungkan berkas perkara penyidikan dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Dengan demikian kata Vanny, para saksi disetop sementara dilakukan pemanggilan guna diperiksa.
“Informasi dari Tim Jaksa Penyidik jika saat ini sudah tahap pemberkasan perkara sehingga berkasnya segera dirampungkan. Untuk itulah pemanggilan para saksi untuk dilakukan pemeriksaan saat ini disetop sementara, makanya sebelumnya tidak ada saksi yang dilakukan pemeriksaan,” ujar Vanny.
Dijelaskannya, walapun sudah masuk pemberkasan perkara namun tahapannya masih penyidikan. Sebab berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pemberkasan ini dalam rangka persipan Tahap Satu, yakni pelimpahan berkas perkara ke JPU untuk diteliti kelengkapan berkasnya. Dimana Tahap
Satu baru akan dilakukan setelah pemberkasannya selesai dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” kata Vanny.
Terkait pemeriksaan saksi disetop sementara, sambung Vanny, sebab jika dari hasil penelitian berkas perkara Jaksa Penuntut Umum menilai berkas belum lengkap atau P-19 maka saksi-saksi bisa dipanggil lagi oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







