



“Dari itu di perkara Masjid Sriwijaya ini hanya ada dua tersangka (Alex Noerdin dan Mudai Madang) yang berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Sedangkan pada perkara PDPDE Sumsel, lanjut Kasi Penkum, berkas perkara empat tersangkanya belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui adapun empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas), Caca Isa Saleh S (Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008) dan A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN periode 2009).
“Kalau PDPDE Sumsel ini kan perkaranya ditangani oleh Kejagung,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel. (ded)

