Berkas Alex Noerdin & Mudai Madang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan







“Jadi kita tunggu saja pelimpahan berkas perkaranya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” katanya.

Dilanjutkannya, jika pada perkara Masjid Sriwijaya untuk berkas empat tersangka lainnya sudah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun empat tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, yakni
Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!