




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (15/1/2022) mengatakan, berkas Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurutnya, terkait pelimpahan tersebut saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk berkas perkara kedua tersangka tersebut segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jika nantinya berkas perkara telah dilimpahkan maka kedua tersangka tersebut akan segera disidangkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

