Berkas Alex Noerdin Cs Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Masih Belum Lengkap







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Berkas perkara Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (14/12/2021).

“Untuk berkas perkara keenam tersangka tersebut memang belum P21 atau lengkap. Sebab, hingga kini berkasnya masih diteliti kelengkapannya oleh JPU,” katanya.

Diketahui, adapun enam tersangka tersebut yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).

Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!