




“Jadi berkasnya belum P21 atau lengkap karena kan kelengkapan berkasnya masih diteliti JPU Kejati Sumsel,” katanya.
Menurutnya, dikarenakan berkasnya sedang dalam penelitian maka dari itu pihaknya masih menunggu hasil dari penelitian kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Dari itulah kita tungggu saja nanti hasil dari penelitian kelengkapan berkas perkara keenam tersangka tersebut,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jika ternyata berkas nantinya dinyatakan lengkap atau P21 tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni tahap dua pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU Kejati Sumsel.
“Walaupun satu atap pelimpahan dari Jaksa Penyidik ke JPU Kejati Sumsel tetap kita lakukan sesuai prosedurnya,” pungkasnya. (ded)







