





Palembang, KoranSN
Berkas perkara Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumsel.
Diketahui, adapun enam tersangka tersebut yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).
Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (6/12/2021) mengatakan, belum dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut karena saat ini berkas keenam tersangka masih dalam proses penelitian kelengkapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







